BANYUMAS : Dalam rangka upaya
pengurangan timbunan sampah anorganik, Bupati Banyumas Ir Achmad Husein
meminta kepada semua pegawai di Banyumas untuk menyetorkan sampah
anorganik minimal 1 kg perbulan. Pengelolaan ini nantinya akan dikelola
oleh Bank Sampah di setiap Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein
mengatakan sebagai unsur pemerintah, pegawai negeri sipil diharapkan
mampu menjadi inspirator dalam menjaga lingkungan.
“Produksi sampah di Banyumas mencapai
960 ton per hari. Sampah anorganik diketahui menjadi beban dan sumber
pencemaran lingkungan. Dengan program ini diharapkan sampah dapat diubah
menjadi barang yang bernilai ekonomis jika dimanfaatkan atau didaur
ulang,” katanya
Kepala Bidang Kebersihan dan Petamanan,
Ir Ngadimin MP mengatakan bahwa Bupati Banyumas telah mengedarkan Surat
Edaran Nomor 660/7376/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Kewajiban
PNS untuk mengumpulkan sampah anorganik 1 kg per bulan.
“Seluruh pegawai negeri sipil dan
Pegawai Tidak Tetap (PTT) wajib menjadi nasabah bank sampah OPD. Setiap
pegawai diwajibkan menyetor minimal 1 kg sampah setiap bulan,”katanya
Senin (30/1) di ruang kerjanya.
Menurut Ngadimin pemberlakuan setor
sampah secara efektif akan berlaku mulai bulan Maret. Karena pihaknya
baru mensosialisasikan edaran tersebut Selasa (31/1). Dalam sosialisasi
para Kasubag Umum/Tata Usaha/Kerumahtanggaan di OPD nantinya akan diberi
tugas tambahan mengelola bank sampah, dan semua pegawai menjadi nasabah
untuk menyimpan sampah anorganik.
“Ini salah satu langkah Pemerintah
Kabupaten Banyumas melalui Dinas Lingkungan Hidup, dalam pengurangan
sampah, mengingat di Kabupaten Banyumas, setiap hari memproduksi 960 ton
sampah, 280 ton sampah merupakan sampah anorganik ” tambah Ngadimin.
Setelah sampah terkumpul, nantinya bisa
dijual, uangnya bisa untuk kegiatan non dinas pegawai maupun kegiatan
sosial OPD terkait, tergantung kesepakatan. Sebagai langkah uji coba,
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah melakukan kegiatan ini.